fbpx

Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bandung Barat

 

Jasa Legalitas Bandung –  Mengurus Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bandung Barat   secara SAH, Profesional sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, melayani daerah Bandung , Kabupaten Bandung, Bandung Barat , Cimahi , Kab. Purwakarta, Garut , Bekasi , Depok , Kota Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.

 

Sesuai perjalanan bisnis terkadang kita memerlukan penyesuaian terhadap Legalitas Perseroan Terbatas (PT) yang kita gunakan untuk mengikuti permintaan pasar} dan pertumbuhan bisnis yang ada. Baik itu berkenaan dengan organisasi perusahaan (Direksi dan Komisaris ) , Pemegang saham, Kode KBLI, tempat kedudukan maupun perubahan lainnya.

Untuk mendukung hal tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :

 Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di  Kabupaten Bandung Barat

 

Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas kita mengenal 3 jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian seperti apa perubahan-perubahan yang disebutkan dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini merupakan perubahan yang bukan perubahan AD yang dalam prosesnya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :

  1. Struktur PT ( Direksi dan atau Komisaris )
  2. Pergantian Pemilik Saham
  3. Ganti nama pemilik saham(Misalnya : ada pemegang saham baik pribadi/badan yang suatu waktu merubah nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Komisaris atau Direktur sudah habis dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap PTyaitu apabila perseroan pindah alamat tetapi masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetortanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu perubahan jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara)    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam AD selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini memerlukan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Merubah Nama PT
  2. Merubah Domisili PT, dalam hal ini apabila Perseroan memindahkan tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha Perseroan(baik itu penambahan atau pengurangan bidang usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya PT (jika PT memiliki jangka waktu yang terbatas , atau ingin merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  8. Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Merubah Akta PT :

Untuk Merubah Akta PT diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. RUPS
    Merubah akta PT hanya bisa dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan bila ada perpindahan saham ke pemilik lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Dibutuhkan Jika Berkenaan dengan perpindahan domisili

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam PT, mudah-mudahan bermanfaat dan jika anda ingin mendirikan PT atau Ingin merubah PT, namun kesuitan memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perseroan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Jika membutuhkan  layanan Pengurusan Perubahan Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kabupaten Bandung Barat jangan sungkan untuk menghubungi kami

 

 

 

×
Permohonan