fbpx

Pengurusan Perseroan Perseorangan di Karangmekar Cimahi

PT perorangan Pengurusan Perseroan Perseorangan di Karangmekar Cimahi – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perorangan   juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan