Pengurusan Perseroan Perseorangan di Citeureup Cimahi – PT Perseorangan ialah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan mempunyai keunggulan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT biasa
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email