Pengurusan Perseroan Perseorangan di Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
perseroan perorangan terdapat milai lebih dari pada badan hukum lainnya diantaranya :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan setiap 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi setelahnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik