Pengurusan Perseroan Perorangan di Pasirendah Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kelemahan Perseroan perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email