fbpx

Pengurusan Perseroan Perorangan di Pasirendah Bandung

PT perseorangan Pengurusan Perseroan Perorangan di Pasirendah Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya download data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar bebas asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Selain  kelebihan PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan