fbpx

Pengurusan Perseroan Perorangan di Lampegan Kabupaten Bandung

Pendirian perseroan perorangan Pengurusan Perseroan Perorangan di Lampegan Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan  :

ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perseorangan :

PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  kelebihan Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Penutupan badan hukum
      dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan