Pengurusan Perseroan Perorangan di Lampegan Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perseorangan :
PT perseorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan selama Per-6 bulan kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Teguran melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email