fbpx

Pengurusan Perseroan Perorangan di Babakan Bandung

PT perorangan Pengurusan Perseroan Perorangan di Babakan Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perorangan terdapat keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT terpisah dengan harta pemilik

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Laporan Keuangan tahun berjalan
  2. Bila terlambat melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Teguran Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah dalam tiga bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan