fbpx

Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kanangasari – KBB

 

Kami –  Melayani Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kanangasari – KBB  secara Legal, Profesional sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Negara kita, untuk daerah Bandung , Kab. Bandung , Kabupaten Bandung Barat , Kota Cimahi , Purwakarta , Kab. Garut , Bekasi , Depok , Kota Bogor , Jakarta Dan sekitarnya.

 

Dalam perkembangan usaha dipastikan kita membutuhkan penyesuaian terhadap Akta PT yang kita jalankan untuk mengikuti permintaan pasar} dan pertumbuhan bisnis yang ada. Baik itu berkaitan dengan organisasi perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemilik modal, bidang usaha, tempat kedudukan maupun perubahan lainnya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut kami menyiapkan layanan sebagai berikut :

 Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kanangasari -   KBB

 

Dalam UU Perseroan Terbatas tertuang 3 jenis perubahan dalam perusahaan yaitu :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Lalu seperti apa perubahan-perubahan yang dimaksud dalam 3 macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini merupakan perubahan diluar perubahan AD yang dalam penerapannya memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perseroan Terbatas ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemegang Saham
  3. Ganti nama pemilik saham(contohnya : ada pemegang saham baik pribadi/badan yang suatu waktu merubah nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila periode jabatan Komisaris atau Direktur sudah habis dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap Perusahaanyaitu Jika perusahaan pindah alamat namun masih dalam satu wilayah Kabupaten/Kota yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain  :

  1. Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkantanpa perubahan Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar selain Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Perubahan Nama Perseoan
  2. Perubahan Domisili Perseoan, dalam hal ini apabila Perseroan pindah tempat kedudukannya dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha Perusahaan(baik itu penambahan atau pengurangan bidang usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perseroan (jika PT memiliki jangka waktu yang terbatas , atau ingin merubah jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Perubahan Akta Perseroan Terbatas :

Untuk perubahan Akta Perseroan Terbatas diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham
    Merubah akta PT hanya bisa dilakukan dengan persetujuan RUPS, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan jika ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Jika Berkenaan dengan perpindahan domisili

Demikian uraian mengenai jenis-jenis perubahan dalam PT, semoga berguna dan apabila anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas atau Ingin merubah PT, tetapi bingung memilih penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perusahaan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: Undang-Undang No. 40 Tahun 2007

Jika membutuhkan  layanan Pengurusan Pergantian Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) di Kanangasari – KBB silahkan kontak kami

 

 

 

×
Permohonan