CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Penutupan PT di Kota Bandung – Penutupan atau pembubaran perusahaan ialah suatu tindakan menutup keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya selesailah semua aktivitas dan eksistensi perusahaandi dalam hukum.
Walau demikian perlu diingat, hilangnya status badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir sampai tuntasnya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BOLEH DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan PT Cuma boleh dilakukan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan dapat ditutup jika ditetapkan melalui RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika waktu pembentukan Perseroan Terbatas dicantumkan masa berlaku tertentu, contohnya 5 (lima) tahun atau Sehingga andai jangka waktu itu tiba dan para pemegang saham tidak berkehendak memperpanjangnya maka Perseroan Terbatas bias secara otomatis ditutup - Keputusan Hakim
Hakim bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas permohonan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang telah tidak dapat lagi menyelesaikan tagihan-tagihan sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melakukan penutupan Perseroan Terbatas - Insolvensi
Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam kondisi insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dihapusnya Izin
Jika perizinan bisnis PT dihapus & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perseroan dapat melakukan pembubaran
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Dalam Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam penutupan Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan prosedur penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa harta PT
- Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi kewajiban pada kreditor dan pihak lainnya
- Menyelesaikan tagihan perpajakan & menutup NPWP
- Membagikan selisih harta PT ke investor
- Menutup perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Hakim
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
- Mengunjungi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas Sesuai UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”