CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Penutupan PT di Kabupaten Purwakarta – Penutupan atau pembubaran perseroan adalah suatu proses menutup keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan berakhir semua kegiataan dan eksistensi PTsecara hukum.
Namun wajib disadari, ditutupnya status badan hukum perseroan baru sah setelah berakhirnya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP
Seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, untuk membubarkan Perseroan Terbatas hanya dapat terjadi oleh sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Keinginan RUPS
Perseroan Terbatas dapat dibubarkan jika ditetapkan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Jangka Waktu
Jika diawal pendirian Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku tertentu, contohnya 5 (lima) tahun atau jumlah Sehingga setelah jangka waktu itu tercapai dan para pemegang saham tidak berniat untuk menambah masa berlaku dengan demikian Perusahaan bias langsung ditutup - Ketetapan Pengadilan
Pengadilan bisa menetapkan penutupan PT atas permohonan institusi yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi memenuhi biaya-biaya jangka pendeknya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melanjutkan penutupan Perseroan Terbatas - Insolvensi
Jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset PT dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dihapusnya Izin
Jika perizinan usaha Perseroan Terbatas dihapus & PT tidak memiliki izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka Perseroan dapat ditutup
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PENUTUPAN PT
Dalam Menutup PT secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Menghadap Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Menghitung sisa harta PT
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan kewajiban perpajakan dan mencabut NPWP
- Membagikan sisa asset perseroan ke pemilik modal
- Menutup perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Menerbikan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah benar-benar berakhir
- Mengunjungi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses pembubaran PT seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”