fbpx

Pengurusan Penutupan Perseoan Terbatas di Sumedang

 Pengurusan   Penutupan Perseoan Terbatas di  Sumedang Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Penutupan Perseoan Terbatas di Sumedang – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas yaitu suatu proses menghapus keberadaan status hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan eksistensi PT dalam pendangan hukum.

Namun perlu disadari, terhapusnya keabsahan badan hukum perusahaan baru tuntas hingga tuntasnya tahapan likuidasi dan diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU PT).

BIAYA PEMBUBARAN PT

  Pengurusan   Penutupan Perseoan Terbatas di  Sumedang

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP

Sesuai ketentuan di UU PT No. 40 Pasal 142, untuk menutup PT hanya boleh terjadi oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Keputusan RUPS 
    Perusahaan boleh dibubarkan jika diputuskan oleh RUPS
  2. Habis Jangka Waktu
    Jika diawal pembentukan Perseroan Terbatas dicantumkan masa berlaku berdirinya, seumpamanya 20 (dua puluh) tahun atau Sehingga setelah masa berakhir itu tiba & para pemilik saham tidak berkehendak memperpanjangnya maka Perseroan Terbatas dapat secara otomatis ditutup
  3. Ketetapan Pengadilan
    Pengadilan dapat menetapkan penutupan PT atas pengajuan institusi yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    PT yang telah tidak mampu lagi membayar biaya-biaya sehari-harinya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan pembubaran Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam undang-undang
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika perizinan usaha Perusahaan dihapus & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak memiliki usaha lainnya maka PT bisa dibubarkan

PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PT

 

PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Dalam membubarkan PT secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam pembubaran PT dimulai dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran yaitu :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menginventarisir sisa asset Perseroan Terbatas
  4. Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Menyelesaikan kewajiban kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Mengurus tagihan perpajakan & menutup NPWP
  7. Mengembalikan sisa kekayaan PT ke pemilik modal
  8. Menutup perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :

  1. Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan
  2. Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar berakhir
  3. Mengunjungi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Demikian proses penutupan PT seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Pengurusan Penutupan Perseoan Terbatas di Sumedang

×
Permohonan