fbpx

Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen di Rawabogo – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen di Rawabogo – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg yang memiliki dan konsumer), didirikan, dimodali , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Target inti badan usaha koperasi ialah meningkatkan kepentingan ekonomi ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan fasilitas  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

 Pengurusan  Pendirian Koperasi Produsen di Rawabogo - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pendirian Koperasi Produsen di Rawabogo – Kabupaten Bandung silahkan menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan