fbpx

Pengurusan Pendirian Koperasi Pemasaran di Cipageran – Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Pemasaran di Cipageran – Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan hukum koperasi adalah memenuhi kepentingan kesejahteran anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila terjadi kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan penduduk diluar anggota koperasi

 Pengurusan  Pendirian Koperasi Pemasaran di Cipageran  - Cimahi

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Pengurusan Pendirian Koperasi Pemasaran di Cipageran – Cimahi silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan