CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Konsumen di Mekarmulya – Bandung – Kota Bandung – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg pemilik dan konsumer), dibentuk, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan usaha koperasi ialah menunjang kepentingan kemudahan pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Bila terjadi profit maka dibagikan kepada anggotanya , dan kemampuan fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini diatur dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Pengurusan Pendirian Koperasi Konsumen di Mekarmulya – Bandung – Kota Bandung silahkan kontak kami