fbpx

Pengurusan Pendirian Koperasi Konsumen di Bojongloa Kaler – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi Konsumen di Bojongloa Kaler – Bandung – Kota Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibentuk, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu menopang kepentingan kesuksesan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terdapat profit maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

 Pengurusan  Pendirian Koperasi Konsumen di Bojongloa Kaler - Bandung - Kota Bandung

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diperikasa ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Pengurusan Pendirian Koperasi Konsumen di Bojongloa Kaler – Bandung – Kota Bandung silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan