fbpx

Pengurusan Pendirian Koperasi di Cipaganti – Bandung – Kota Bandung

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi di Cipaganti – Bandung – Kota Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik & pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan ekonomi anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

 Pengurusan  Pendirian Koperasi  di Cipaganti - Bandung - Kota Bandung

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pendirian Koperasi di Cipaganti – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan