Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pengurusan Pendirian Koperasi di Cipaganti – Bandung – Kota Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik & pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tujuan inti badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan ekonomi anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur pembubaran
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jika Membutuhkan Pengurusan Pendirian Koperasi di Cipaganti – Bandung – Kota Bandung silahkan menghubungi kami