fbpx

Pengurusan Pembubaran PT Garut

 Pengurusan  Pembubaran  PT  Garut CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Pembubaran PT Garut – Penutupan atau pembubaran perusahaan yaitu suatu tindakan menutup keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini berarti selesailah semua kegiataan dan keberadaan PTdi dalam hukum.

Namun perlu diingat, ditutupnya status badan hukum perseroan baru tuntas hingga selesainya tahapan likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).

BIAYA PEMBUBARAN PT

  Pengurusan  Pembubaran  PT  Garut

 

ALASAN PT BOLEH DIBUBARKAN

Seperti tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT Cuma boleh dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Hasil RUPS 
    Perusahaan bisa ditutup setelah diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Habis Masa Berdiri
    Jika saat pembentukan Perusahaan dicantumkan masa berlaku berdirinya, misalnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Maka andai masa berakhir itu berakhir dan para pemilik saham tidak berniat untuk memperpanjangnya dengan demikian Perseroan Terbatas bias secara otomatis ditutup
  3. Keputusan Hakim
    Hakim dapat menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas permintaan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dihapusnya Izin 
    Bila izin bisnis Perseroan Terbatas dicabut dan Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai usaha lainnya maka PT bisa melakukan penututupan

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS 

Dalam membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam pembubaran PT dimulai dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan penutupan antara lain :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
  2. Memasang Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Menghitung sisa kekayaan Perseroan Terbatas
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pembayaran kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut NPWP
  7. Membagikan selisih harta Perseroan Terbatas ke investor
  8. Mencabut perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengerjakan :

  1. Menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
  2. Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
  3. Mengunjungi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai  Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Pengurusan Pembubaran PT Garut

×
Permohonan