CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Pembubaran PT Garut – Penutupan atau pembubaran perusahaan yaitu suatu tindakan menutup keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini berarti selesailah semua kegiataan dan keberadaan PTdi dalam hukum.
Namun perlu diingat, ditutupnya status badan hukum perseroan baru tuntas hingga selesainya tahapan likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
ALASAN PT BOLEH DIBUBARKAN
Seperti tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT Cuma boleh dilaksanakan karena dasar-dasar sebagai berikut :
- Hasil RUPS
Perusahaan bisa ditutup setelah diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Habis Masa Berdiri
Jika saat pembentukan Perusahaan dicantumkan masa berlaku berdirinya, misalnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Maka andai masa berakhir itu berakhir dan para pemilik saham tidak berniat untuk memperpanjangnya dengan demikian Perseroan Terbatas bias secara otomatis ditutup - Keputusan Hakim
Hakim dapat menetapkan pembubaran Perseroan Terbatas atas permintaan institusi yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang sudah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melanjutkan pembubaran PT - Insolvensi
Setelah ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dihapusnya Izin
Bila izin bisnis Perseroan Terbatas dicabut dan Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai usaha lainnya maka PT bisa melakukan penututupan
PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Dalam membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT dimulai dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Menghitung sisa kekayaan Perseroan Terbatas
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran kepada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut NPWP
- Membagikan selisih harta Perseroan Terbatas ke investor
- Mencabut perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
- Mengunjungi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”