Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung – Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah semua aktivitas dan eksistensi perserorandi dalam hukum.
Namun harus diingat, ditutupnya keabsahan lembaga perseroan baru tuntas hingga berakhirnya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
PAKET PEMBUBARAN PT
ALASAN PT BISA DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan di UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menutup PT Cuma boleh dilaksanakan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
PT dapat dibubarkan jika ditetapkan oleh RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Bila saat pendirian PT dicantumkan masa berlaku tertentu, misalnya 5 (lima) tahun atau Sehingga jika jangka waktu itu tercapai dan para pemilik saham tidak lagi meneruskan lagi dengan demikian Perseroan Terbatas dapat langsung dibubarkan - Keputusan Pengadilan
Pengadilan bisa menetapkan penutupan PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
PT yang sudah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan undang-undang - Dicabutnya Izin
Setelah perizinan usaha Perusahaan dihapus & PT tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka PT dapat ditutup
PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
PROSES PENUTUPAN PT
Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas diawali dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran yaitu :
- Meminta Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa kekayaan Perseroan Terbatas
- Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menunaikan tagihan perpajakan dan mencabut NPWP
- Membagikan selisih kekayaan PT ke investor
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah sepenunya berakhir
- Meminta Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”