fbpx

Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung

 Pengurusan  Pembubaran  Perseoan Terbatas  Kabupaten Bandung Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung – Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum PT sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini berarti selesailah semua aktivitas dan eksistensi perserorandi dalam hukum.

Namun harus diingat, ditutupnya keabsahan lembaga perseroan baru tuntas hingga berakhirnya tahapan likuidasi dan tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).

PAKET PEMBUBARAN PT

  Pengurusan  Pembubaran  Perseoan Terbatas  Kabupaten Bandung

 

ALASAN PT BISA DIBUBARKAN

Sesuai ketentuan di UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menutup PT Cuma boleh dilaksanakan karena sebab-sebab seperti dibawah ini :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    PT dapat dibubarkan jika ditetapkan oleh RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Bila saat pendirian PT dicantumkan masa berlaku tertentu, misalnya 5 (lima) tahun atau Sehingga jika jangka waktu itu tercapai dan para pemilik saham tidak lagi meneruskan lagi dengan demikian Perseroan Terbatas dapat langsung dibubarkan
  3. Keputusan Pengadilan
    Pengadilan bisa menetapkan penutupan PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. PAILIT
    PT yang sudah tidak dapat lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan penutupan Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Jika diputuskan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam status insolvensi, untuk proses penudaan penyelesaian semua kewajiban sesuai dengan undang-undang
  6. Dicabutnya Izin 
    Setelah perizinan usaha Perusahaan dihapus & PT tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka PT dapat ditutup

PENJELASAN PROSES PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSES PENUTUPAN PT 

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam penutupan Perseroan Terbatas diawali dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran yaitu :

  1. Meminta Notaris untuk membuat akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
  3. Mencatat sisa kekayaan Perseroan Terbatas
  4. Menghubungi kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Menunaikan tagihan perpajakan dan mencabut NPWP
  7. Membagikan selisih kekayaan PT ke investor
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator berakhir dan mengerjakan :

  1. Menyampaikan laporan hasil kerja kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Hakim
  2. Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah sepenunya berakhir
  3. Meminta Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Kabupaten Bandung

×
Permohonan