fbpx

Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Cimahi

 Pengurusan  Pembubaran  Perseoan Terbatas di   Kota Cimahi CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Cimahi – Penutupan atau pembubaran PT adalah suatu proses menutup keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan selesailah semua kegiataan dan eksistensi perserorandi dalam hukum.

Namun harus diingat, ditutupnya keabsahan lembaga perusahaan baru benar-benar berakhir hingga tuntasnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

BIAYA PENUTUPAN PT

  Pengurusan  Pembubaran  Perseoan Terbatas di   Kota Cimahi

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DITUTUP

Sebagaimana ketentuan dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan PT Cuma dapat dilakukan oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Hasil RUPS 
    Perusahaan bisa dibubarkan jika ditetapkan oleh RUPS
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Jika saat pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu berdirinya, contohnya 20 (dua puluh) tahun atau Maka jika jangka waktu tersebut tiba & para pemilik modal tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian Perseroan Terbatas bias langsung ditutup
  3. Keputusan Pengadilan
    Hakim bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan
  4. PAILIT
    PT yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perseroan Terbatas
  5. Insolvensi 
    Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam UU
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika perizinan bisnis Perusahaan dicabut & PT tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan

VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT

 

PROSEDUR PENUTUPAN PT 

Prosedur membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :

  1. Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
  2. Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
  3. Mencatat sisa asset perseroan
  4. Menghubungi kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pelunasan tagihan pada kreditor dan pihak lainnya
  6. Mengurus kewajiban perpajakan & mencabut NPWP
  7. Mengembalikan sisa asset perusahaan kepada para pemegang modal
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :

  1. Memberikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
  2. Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah benar-benar ditutup
  3. Menghadap Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Demikian proses penutupan PT Sesuai  UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Cimahi

×
Permohonan