CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas di Kota Cimahi – Penutupan atau pembubaran PT adalah suatu proses menutup keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini dapat dikatakan selesailah semua kegiataan dan eksistensi perserorandi dalam hukum.
Namun harus diingat, ditutupnya keabsahan lembaga perusahaan baru benar-benar berakhir hingga tuntasnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
BIAYA PENUTUPAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DITUTUP
Sebagaimana ketentuan dalam UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam membubarkan PT Cuma dapat dilakukan oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Hasil RUPS
Perusahaan bisa dibubarkan jika ditetapkan oleh RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika saat pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu berdirinya, contohnya 20 (dua puluh) tahun atau Maka jika jangka waktu tersebut tiba & para pemilik modal tidak berkehendak meneruskan lagi dengan demikian Perseroan Terbatas bias langsung ditutup - Keputusan Pengadilan
Hakim bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
PT yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan Perseroan Terbatas - Insolvensi
Jika ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga aset Perusahaan dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian semua kewajiban seperti teruang dalam UU - Dihapusnya Izin
Jika perizinan bisnis Perusahaan dicabut & PT tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PT
PROSEDUR PENUTUPAN PT
Prosedur membubarkan Perseroan Terbatas secara umum diproses dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :
- Mengunjungi Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Mencatat sisa asset perseroan
- Menghubungi kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan pada kreditor dan pihak lainnya
- Mengurus kewajiban perpajakan & mencabut NPWP
- Mengembalikan sisa asset perusahaan kepada para pemegang modal
- Mencabut perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah benar-benar ditutup
- Menghadap Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Demikian proses penutupan PT Sesuai UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”