Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Bandung Barat – Penutupan atau pembubaran perusahaan yaitu suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya berakhir semua aktivitas dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.
Walau demikian wajib disadari, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru sah sampai berakhirnya proses likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menutup Perseroan Terbatas Cuma bisa dilakukan karena dasar-dasar sebagai berikut :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
PT dapat dibubarkan jika diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika waktu pendirian Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku tertentu, seumpamanya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga jika masa berakhir tersebut tercapai dan para pemilik saham tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian PT dapat langsung ditutup - Keputusan Hakim
Hakim dapat menetapkan penutupan PT atas permintaan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang sudah tidak mampu lagi menyelesaikan pembayaran sehari-harinya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan pembubaran Perseroan Terbatas - Insolvensi
Jika diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan UU - Dihapusnya Izin
Setelah perizinan usaha Perseroan Terbatas dihapus dan Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka Perusahaan bisa ditutup
PENJELASAN PROSES PENUTUPAN PT
TAHAPAN PENUTUPAN PT
Dalam Menutup PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Mencatat sisa kekayaan perusahaan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pelunasan tagihan pada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus tagihan perpajakan dan menutup NPWP
- Membagikan selisih asset perusahaan kepada para pemegang modal
- Mencabut perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Pengadilan
- Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah benar-benar berakhir
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas Sesuai UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”