fbpx

Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Bandung Barat

 Pengurusan  Pembubaran  Perseoan Terbatas   Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Bandung Barat – Penutupan atau pembubaran perusahaan yaitu suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan Perseroan ini artinya berakhir semua aktivitas dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.

Walau demikian wajib disadari, bubarnya keabsahan badan hukum perusahaan baru sah sampai berakhirnya proses likuidasi & diakuinya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

BIAYA PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS

  Pengurusan  Pembubaran  Perseoan Terbatas   Bandung Barat

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menutup Perseroan Terbatas Cuma bisa dilakukan karena dasar-dasar sebagai berikut :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    PT dapat dibubarkan jika diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika waktu pendirian Perseroan Terbatas dimasukan masa berlaku tertentu, seumpamanya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga jika masa berakhir tersebut tercapai dan para pemilik saham tidak lagi memperpanjangnya dengan demikian PT dapat langsung ditutup
  3. Keputusan Hakim
    Hakim dapat menetapkan penutupan PT atas permintaan institusi yang berkepentingan
  4. Bangkrut (Pailit)
    PT yang sudah tidak mampu lagi menyelesaikan pembayaran sehari-harinya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan pembubaran Perseroan Terbatas
  5. Insolvensi 
    Jika diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan UU
  6. Dihapusnya Izin 
    Setelah perizinan usaha Perseroan Terbatas dihapus dan Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak memiliki izin lainnya maka Perusahaan bisa ditutup

PENJELASAN PROSES PENUTUPAN PT

 

TAHAPAN PENUTUPAN PT 

Dalam Menutup PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan tahapan-tahapan pembubaran diantaranya :

  1. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
  2. Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
  3. Mencatat sisa kekayaan perusahaan
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi pelunasan tagihan pada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Mengurus tagihan perpajakan dan menutup NPWP
  7. Membagikan selisih asset perusahaan kepada para pemegang modal
  8. Mencabut perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator menyelesaikan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengerjakan :

  1. Menyampaikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Pengadilan
  2. Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perseroan sudah benar-benar berakhir
  3. Mengunjungi Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas Sesuai  UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas Bandung Barat

×
Permohonan