CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas – Penutupan atau pembubaran PT adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran PT ini dapat dikatakan berakhir semua kegiataan dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.
Walau demikian harus diingat, hilangnya keabsahan badan hukum perusahaan baru benar-benar berakhir hingga berakhirnya proses likuidasi & diakuinya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PENUTUPAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BISA DIBUBARKAN
Sesuai tertuang di UU PT Nomor 40 Pasal 142, dalam membubarkan Perseroan Terbatas Cuma dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Keinginan Para Pemegang Saham
Perusahaan bisa dibubarkan jika ditetapkan oleh Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika dimasa pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu tertentu, seumpamanya 5 (lima) tahun atau jumlah Maka jika jangka waktu tersebut tercapai dan para pemilik saham tidak lagi menambah masa berlaku dengan demikian Perseroan Terbatas dapat langsung ditutup - Ketetapan Pengadilan
Hakim dapat menetapkan penutupan PT atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan - PAILIT
Perusahaan yang sudah tidak mampu lagi memenuhi biaya-biaya jangka pendeknya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) ke pengadilan niaga & selanjutnya melakukan penutupan PT - Insolvensi
Jika diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam kondisi insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Setelah izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus & Perseroan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka Perseroan dapat dibubarkan
PROSES PENUTUPAN PT
Dalam Menutup PT secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran PT dilakukan dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk memproses tahapan-tahapan pembubaran antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Membuat Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam tahap likuidasi
- Menginventarisir sisa asset PT
- Melayani kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus laporan perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
- Membagikan selisih harta perseroan kepada para pemilik saham
- Mencabut izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengerjakan :
- Menyampaikan laporan semua tugas pada Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan
- Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan telah sepenunya berakhir
- Meminta Notaris untuk membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas Sesuai UU PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”
Pengurusan Pembubaran Perseoan Terbatas