Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Baros – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub pada UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg owner dan pelanggan), dibuat, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Target utama badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan kesuksesan ownernya guna menambah kemakmuran anggota. Bila menghasilkan keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan mentah milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilanjutkan dengan melakukan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & pada waktu yang sama dapat diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib dicek yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Pengurusan Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Baros – Kota Cimahi dapat menghubungi kami