CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Produsen di Melong – Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg owner & pelanggan), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Target utama badan usaha koperasi ialah memenuhi kebutuhan kesuksesan pemiliknya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Andai menghasilkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , dan kemampuan layanan koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan diluar anggota koperasi
DASAR HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini sesuai di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Mengajukan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi Produsen di Melong – Cimahi silahkan menghubungi kami