Kami , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Jasa di Cipongkor – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna manfaat), didirikan, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan usaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan kemudahan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur pembubaran
- Hukuman; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yang berisi:
- Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Pengurusan Pembuatan Koperasi Jasa di Cipongkor – Kabupaten Bandung Barat dapat menghubungi kami