fbpx

Pengurusan Pembuatan Koperasi Jasa di Cikahuripan – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi Jasa di Cikahuripan – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Tujuan pokok badan hukum koperasi yaitu menopang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Misalkan terjadi kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi

 Pengurusan  Pembuatan Koperasi Jasa di Cikahuripan  - Kabupaten Bandung Barat

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi diawali dengan melaksanakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & di tempat yang sama bisa dilakukan pengisian materi mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membahas inti materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini diatur dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi Jasa di Cikahuripan – Kabupaten Bandung Barat dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan