fbpx

Pengurusan Pembuatan Koperasi di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Pengurusan Pembuatan Koperasi di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki status double (sbg pemilik dan pelanggan), dibuat, dibiayai , diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tugas utama badan usaha koperasi ialah menunjang hajat kemudahan ownernya untuk menambah kesejahteraan anggota. Jika terjadi keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi

 Pengurusan  Pembuatan Koperasi  di Rancaekek Kencana - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Jika Membutuhkan Pengurusan Pembuatan Koperasi di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan