fbpx

Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha PT di Kota Cimahi

 

Jasa Legalitas Bandung –  Melayani Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha PT di Kota Cimahi  secara SAH, Berpengalaman sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, melayani wilayah Bandung , Kab. Bandung , KBB , Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Bekasi , Kota Depok , Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Sesuai perjalanan bisnis dipastikan kita memerlukan perubahan terhadap Legalitas perusahaan yang kita miliki untuk mengikuti kebutuhan} dan penyesuaian bisnis yang ada. Diantaranya berkaitan dengan kepengurusan perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemegang saham, maksud dan tujuan, domisili maupun penyesuaian lainnya.

Guna mendukung kebutuhan tersebut kami menyediakan layanan sebagai berikut :

 Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha PT di   Kota Cimahi

 

Dalam UU PT tertuang 3 macam perubahan dalam Perseroan Terbatas yaitu :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Kemudian bagaimana perubahan-perubahan yang dimaksud dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita simak uraiannya :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini merupakan perubahan yang bukan perubahan anggaran dasar yang dalam pelaksanaanya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya :

  1. Struktur PT ( Direksi dan atau Komisaris )
  2. Pergantian Pemegang Saham
  3. Ganti nama pemegang saham(Misalnya : ada pemegang saham baik pribadi/badan yang dikemudian hari berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu apabila masa jabatan Komisaris atau Direktur sudah habis dan tidak ada pergantian terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap PTyaitu Jika PT pindah domisili namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya  :

  1. Penambahan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), PMA (Penanaman Modal Asing), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Merubah Nama Perseoan
  2. Perubahan Domisili PT, dalam hal ini apabila Perseroan pindah alamat Keluar Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha PT(baik itu penguranga atau penambahan bidang usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perusahaan (jika PT mempunyai jangka waktu yang terbatas , atau ingin mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  8. Status PTyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Ketentuan Perubahan Akta PT :

Untuk perubahan Akta PT diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. RUPS
    Perubahan akta PT hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sbb :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    Diperlukan bila ada perpindahan saham ke pemilik lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Jika berkaitan dengan perpindahan tempat kedudukan

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam PT, mudah-mudahan bermanfaat dan apabila anda ingin mendirikan PT atau Ingin merubah PT, namun bingung menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat menghubungi kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas usaha anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: Undang-Undang nomor 40 Thn 2007

Jika memerlukan  layanan Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha PT di Kota Cimahi silahkan kontak kami

 

 

 

×
Permohonan