fbpx

Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Pangguh – Kabupaten Bandung

 

CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Pangguh – Kabupaten Bandung  secara SAH, Terpercaya sesuai ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, untuk wilayah Kota Bandung , Kab. Bandung , KBB , Kota Cimahi , Kab. Purwakarta, Kab. Garut , Kota Bekasi , Kota Depok , Kota Bogor , DKI Jakarta Dan sekitarnya.

 

Sesuai perjalanan usaha dipastikan kita memerlukan perubahan terhadap Legalitas perusahaan yang kita gunakan untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar} dan perkembangan bisnis yang ada. Baik itu berkaitan dengan susunan pengurus perusahaan ( Komisaris & Direksi) , Pemegang saham, maksud dan tujuan, domisili maupun penyesuaian lainnya.

Guna memenuhi kebutuhan tersebut kami menyediakan layanan berikut ini :

 Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Pangguh -  Kabupaten Bandung

 

Dalam Undang-Undang PT tertuang 3 jenis perubahan dalam PT antara lain :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri
  2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri; dan
  3. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri;

 

Lalu seperti apa perubahan-perubahan yang dimaksud dalam tiga macam perubahan tersebut ? Mari kita uraikan :

  1. Perubahan DATA yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan data ini ialah perubahan selain perubahan AD yang dalam penerapannya membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu antara lain :

  1. Struktur Perseroan Terbatas ( Komisaris dan atau Direksi)
  2. Pergantian Pemegang Modal
  3. Ganti nama pemegang saham(contohnya : ada pemegang saham baik badan/pribadi yang dikemudian hari berganti nama )
  4. Pengangkatan Kembali yaitu jika periode jabatan Komisaris atau Direktur berakhir dan tidak ada perubahan terhadap Komisaris atau Direktur
  5. Alamat Lengkap Perusahaanyaitu apabila PT pindah domisili namun masih dalam satu wilayah Kota/Kabupaten yang sama.

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan AD ini merupakan perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan pemberitahuan kepada Menteri yaitu diantaranya  :

  1. Peningkatan Modal Disetor/Ditempatkantanpa merubah Modal Dasar.
  2. Jenis Perseroan, yaitu merubah jenis perseroan dari Swasta Nasional menjadi perseroan PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), BUMN (Badan Usaha Milik Negara atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah    dan sebaliknya.
  3. Perubahan Pasal atau ayat dalam Anggaran Dasar kecuali Pasal 1, 2, 3 dan 4 ayat (1)
  4. Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang memerlukan persetujuan Menteri

Perubahan AD ini membutuhkan persetujuan dari Menteri yaitu diantaranya :

  1. Merubah Nama PT
  2. Perubahan Tempat Kedudukan PT, dalam hal ini apabila Perseroan memindahkan alamat dari satu Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya.
  3. {Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan(baik itu penambahan atau pengurangan kegiatan usaha)
  4. Jangka Waktu berdirinya Perseroan (jika PT didirikan dengan jangka waktu yang terbatas , atau ingin mengganti jangka waktu dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas atau sebaliknya)
  5. Peningkatan Modal Dasar
  6. Pengurangan Modal Dasar
  7. Pengurangan Modal Disetor dan Ditempatkan
  8. Status Perseroanyaitu perubahan dari status tertutup (private) menjadi terbuka-Tbk. (public) atau sebaliknya.

Syarat Merubah Akta PT :

Untuk Merubah Akta PT diperlukan syarat & ketentuan sebagai berikut :

  1. RUPS
    Merubah akta Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan kuorum sebagai berikut :

    1. Minimal 1/2 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Data PT
    2. Minimal  2/3 dari Pemegang saham hadir : Untuk Perubahan Anggaran Dasar PT
    3. Minimal 3/5 dari Pemegang saham hadir : Untuk Pembubaran/Penggabungan/Akusisi PT
  2. Akta Jual Beli Saham 
    dibutuhkan bila ada perpindahan saham ke orang/badan lain
  3. Surat Keterangan Domisili
    Diperlukan Jika berkaitan dengan perpindahan alamat

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis perubahan dalam Perseroan Terbatas, mudah-mudahan bermanfaat dan apabila anda ingin mendirikan PT atau melakukan perubahan PT, namun bingung menentukan penyedia jasa pengurusan dokumen tersebut dapat mengontak kami, kami siap membantu menyiapkan dan menyelesaikan dokumen legalitas perseroan anda dengan biaya terjangkau, cepat, aman dan transparan.

Sumber: UU No. 40 Tahun 2007

Jika memerlukan  konsultasi Pengurusan Pembaruan Bidang Usaha Perseroan Terbatas (PT) di Pangguh – Kabupaten Bandung jangan sungkan untuk menghubungi kami

 

 

 

×
Permohonan