fbpx

Pengurusan Koperasi di Sukahurip – Kabupaten Bogor

  Pengurusan  Koperasi di   Sukahurip  -  Kabupaten Bogor Kami , Pengurusan Koperasi di Sukahurip – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), didirikan, didanai, dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target inti badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kemudahan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat melayani keperluan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

BIAYA Pengurusan Koperasi di Sukahurip – Kabupaten Bogor

  Pengurusan  Koperasi di   Sukahurip  -  Kabupaten Bogor

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan  Koperasi di   Sukahurip  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Sukahurip – Kabupaten Bogor

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan