Jasa Legalitas Bandung , Pengurusan Koperasi di Subang – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), didirikan, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan utama badan usaha koperasi ialah menunjang kepentingan kesejahteran pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika terjadi kelebihan maka diberikan kepada anggotanya , serta kapasitas layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani permintaan masyarakat diluar anggota koperasi
INVESTASI Pengurusan Koperasi di Subang
LANDASAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri & pada saat yang sama juga dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Operasional & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus dicek ialah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.