fbpx

Pengurusan Koperasi di Purwakarta

  Pengurusan  Koperasi di    Purwakarta Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan Koperasi di Purwakarta – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki & konsumer), didirikan, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menunjang hajat kemudahan pemiliknya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan laba maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

HARGA Pengurusan Koperasi di Purwakarta

  Pengurusan  Koperasi di    Purwakarta

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi diatur dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan  Koperasi di    Purwakarta

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & pada tempat yang bersamaan dapat dilakukan penyuluhan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengurusan Koperasi di Purwakarta

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan