fbpx

Pengurusan KOPERASI di Purwakarta

  Pengurusan KOPERASI  di    Purwakarta Jasa Legalitas Bandung , Pengurusan KOPERASI di Purwakarta – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg yang memiliki & konsumer), dibuat, didanai, diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah meningkatkan kebutuhan kesuksesan anggotanya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Pengurusan KOPERASI di Purwakarta

  Pengurusan KOPERASI  di    Purwakarta

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan KOPERASI  di    Purwakarta

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi mempunyai modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengurusan KOPERASI di Purwakarta

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan