fbpx

Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon

  Pengurusan  Koperasi di   Pekiringan  -  Cirebon Jasa Legalitas Bandung , Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg pemilik dan pengguna), dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kemudahan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Andai mendapatkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , jika kekuatan fasilitas  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan warga selain anggota koperasi

INVESTASI Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon

  Pengurusan  Koperasi di   Pekiringan  -  Cirebon

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan  Koperasi di   Pekiringan  -  Cirebon

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan di tempat yang bersamaan juga bisa diselenggaran pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membahas pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal usaha, ini sesuai pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Pekiringan – Cirebon

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan