fbpx

Pengurusan KOPERASI di Mindi – Majalengka

  Pengurusan KOPERASI  di   Mindi  -  Majalengka Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan KOPERASI di Mindi – Majalengka – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub pada UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg yang memiliki & pelanggan), didirikan, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kepentingan kesejahteran ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Andai terdapat kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Pengurusan KOPERASI di Mindi – Majalengka

  Pengurusan KOPERASI  di   Mindi  -  Majalengka

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan KOPERASI  di   Mindi  -  Majalengka

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib dicek sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan KOPERASI di Mindi – Majalengka

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan