Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan Koperasi di Mekarjaya – Majalengka – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat dalam UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki hak ganda (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, didanai, dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Target inti badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kemudahan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Jika terdapat laba maka dibagikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan layanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi
HARGA Pengurusan Koperasi di Mekarjaya – Majalengka
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, prosedur cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & di saat yang bersamaan juga dapat diselenggaran pembinaan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diperikasa adalah berikut ini:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Pengurusan Koperasi di Mekarjaya – Majalengka