fbpx

Pengurusan Koperasi di Kuningan

  Pengurusan  Koperasi di    Kuningan Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan Koperasi di Kuningan – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg yang memiliki & konsumer), dibentuk, dimodali , diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Target pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kesejahteran pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika terdapat kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan lingkungan diluar anggota badan hukum koperasi

HARGA Pengurusan Koperasi di Kuningan

  Pengurusan  Koperasi di    Kuningan

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan  Koperasi di    Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini diisaratkan di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengurusan Koperasi di Kuningan

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan