fbpx

Pengurusan KOPERASI di Kertaraharja – Ciamis

  Pengurusan KOPERASI  di   Kertaraharja  -  Ciamis Jasa Legalitas Bandung , Pengurusan KOPERASI di Kertaraharja – Ciamis – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur pada UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg pemilik & pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target inti badan hukum koperasi adalah memenuhi hajat kemudahan ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Pengurusan KOPERASI di Kertaraharja – Ciamis

  Pengurusan KOPERASI  di   Kertaraharja  -  Ciamis

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi tertuang di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan KOPERASI  di   Kertaraharja  -  Ciamis

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diatur pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan KOPERASI di Kertaraharja – Ciamis

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan