fbpx

Pengurusan KOPERASI di Kalijaga – Kota Cirebon

  Pengurusan KOPERASI  di   Kalijaga  -   Kota Cirebon Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan KOPERASI di Kalijaga – Kota Cirebon – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg yang memiliki dan pengguna), didirikan, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan hukum koperasi yaitu menopang hajat kemudahan ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Bila menghasilkan profit maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Pengurusan KOPERASI di Kalijaga – Kota Cirebon

  Pengurusan KOPERASI  di   Kalijaga  -   Kota Cirebon

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan KOPERASI  di   Kalijaga  -   Kota Cirebon

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pembentukan, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengurusan KOPERASI di Kalijaga – Kota Cirebon

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan