Kami , Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg pemilik & pengguna), dibuat, didanai, dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah meningkatkan kebutuhan kemudahan pemiliknya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga yang bukan anggota koperasi
HARGA Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan lainya.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pengurusan KOPERASI di Kabupaten Sukabumi