fbpx

Pengurusan Koperasi di Gunungsari – Cianjur

  Pengurusan  Koperasi di   Gunungsari  -  Cianjur Kami , Pengurusan Koperasi di Gunungsari – Cianjur – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, didanai, dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah memenuhi kebutuhan kesuksesan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kekuatan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan lingkungan yang bukan anggota koperasi

INVESTASI Pengurusan Koperasi di Gunungsari – Cianjur

  Pengurusan  Koperasi di   Gunungsari  -  Cianjur

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan  Koperasi di   Gunungsari  -  Cianjur

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini diisaratkan di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diperikasa ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Gunungsari – Cianjur

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan