Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan KOPERASI di Garut Kota – Garut – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur pada UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner dan konsumer), didirikan, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Target pokok badan usaha koperasi ialah membantu hajat kesuksesan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi
HARGA Pengurusan KOPERASI di Garut Kota – Garut
LANDASAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri dan di saat yang sama bisa diselenggaran pembinaan mengenai perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal operasional, ini sesuai dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pengurusan KOPERASI di Garut Kota – Garut