fbpx

Pengurusan Koperasi di Cinta – Garut

  Pengurusan  Koperasi di   Cinta  -  Garut Kami , Pengurusan Koperasi di Cinta – Garut – Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pengguna), dibuat, dibiayai , diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas inti badan usaha koperasi ialah membantu hajat kesejahteran anggotanya guna meninggikan kemakmuran anggota. Jika menghasilkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

BIAYA Pengurusan Koperasi di Cinta – Garut

  Pengurusan  Koperasi di   Cinta  -  Garut

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan  Koperasi di   Cinta  -  Garut

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diatur pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Cinta – Garut

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan