fbpx

Pengurusan Koperasi di Cimahpar – Bogor

  Pengurusan  Koperasi di  Cimahpar -  Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Koperasi di Cimahpar – Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan status double (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan hukum koperasi adalah meningkatkan kepentingan kesuksesan pemiliknya guna meninggikan kemakmuran anggota. Bila terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kekuatan pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

HARGA Pengurusan Koperasi di Cimahpar – Bogor

  Pengurusan  Koperasi di  Cimahpar -  Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi disebutkan di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan baku milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

  Pengurusan  Koperasi di  Cimahpar -  Bogor

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran penyuluhan, & alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas inti isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Cimahpar – Bogor

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan