CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan Koperasi di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg yang memiliki dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan kemudahan pemiliknya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi laba maka diberikan ke anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat melayani keperluan penduduk diluar anggota koperasi
HARGA Pengurusan Koperasi di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Adapun jenis-jenis koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membahas inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Hukuman; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diperikasa adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Melayangkan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pengurusan Koperasi di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi