fbpx

Pengurusan KOPERASI di Ciganjeng – Pangandaran

  Pengurusan KOPERASI  di   Ciganjeng  -  Pangandaran Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan KOPERASI di Ciganjeng – Pangandaran – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), dibentuk, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah meningkatkan kebutuhan kesejahteran ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat laba maka  diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan warga diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Pengurusan KOPERASI di Ciganjeng – Pangandaran

  Pengurusan KOPERASI  di   Ciganjeng  -  Pangandaran

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis di psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan KOPERASI  di   Ciganjeng  -  Pangandaran

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Pengurusan KOPERASI di Ciganjeng – Pangandaran

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

https://youtu.be/44Y2YSmUvPk

×
Permohonan