Kami , Pengurusan Koperasi di Cibeureumhilir – Kota |} Sukabumi – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Tugas inti badan hukum koperasi adalah menunjang hajat kesuksesan ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka dibagikan ke anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat melayani keperluan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi
HARGA Pengurusan Koperasi di Cibeureumhilir – Kota |} Sukabumi
DASAR HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Permohonan
Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diverifikasi adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Pengurusan Koperasi di Cibeureumhilir – Kota |} Sukabumi