CV. Mitra Usaha Indonesia , Pengurusan KOPERASI di Bojongpetir – Cianjur – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg pemilik dan konsumer), didirikan, dibiayai , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan utama badan hukum koperasi ialah menunjang kepentingan kesejahteran ownernya guna memajukan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan laba maka diberikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan warga diluar anggota koperasi
INVESTASI Pengurusan KOPERASI di Bojongpetir – Cianjur
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri & pada waktu yang sama juga bisa dilakukan pengisian materi tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi memiliki modal operasional, ini sesuai di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diperikasa yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Menyampaikan Pengajuan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pengurusan KOPERASI di Bojongpetir – Cianjur