fbpx

Pengurusan Koperasi di Bojong – Kuningan

  Pengurusan  Koperasi di   Bojong  -  Kuningan Jasa Legalitas Bandung , Pengurusan Koperasi di Bojong – Kuningan – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termuat pada UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibentuk, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pemiliknya.

Tugas inti badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan kemudahan anggotanya guna menambah kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan profit maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas pelayanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan penduduk diluar anggota koperasi

HARGA Pengurusan Koperasi di Bojong – Kuningan

  Pengurusan  Koperasi di   Bojong  -  Kuningan

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan utamanya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan  Koperasi di   Bojong  -  Kuningan

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus diperikasa yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Pengurusan Koperasi di Bojong – Kuningan

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan