fbpx

Pengurusan KOPERASI di Bojong – Kabupaten Bogor

  Pengurusan KOPERASI  di  
Bojong -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Pengurusan KOPERASI di
Bojong – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menopang kebutuhan ekonomi ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , dan kemampuan fasilitas  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat selain anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Pengurusan KOPERASI di
Bojong – Kabupaten Bogor

  Pengurusan KOPERASI  di  
Bojong -  Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

  Pengurusan KOPERASI  di  
Bojong -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, & lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membahas inti materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini sesuai dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan KOPERASI di
Bojong – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan