fbpx

Pengurusan KOPERASI di Bendasari – Kabupaten Bogor

  Pengurusan KOPERASI  di   Bendasari  -  Kabupaten Bogor Jasa Legalitas Bandung , Pengurusan KOPERASI di Bendasari – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg yang memiliki & konsumer), dibentuk, dibiayai , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target pokok badan usaha koperasi adalah membantu kebutuhan kemudahan pemiliknya untuk menambah kemakmuran anggota. Bila terjadi profit maka  diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan masyarakat diluar anggota koperasi

BIAYA Pengurusan KOPERASI di Bendasari – Kabupaten Bogor

  Pengurusan KOPERASI  di   Bendasari  -  Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

  Pengurusan KOPERASI  di   Bendasari  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan inti materi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal operasional, ini diatur di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Pengurusan KOPERASI di Bendasari – Kabupaten Bogor

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan